BPR
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) didefinisikan sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberalism, etatisme, dan monopoli). (Widyastuti & Yuliandari, 2017).
Kegiatan Usaha BPR
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainya yang dipersamakan dengan itu.
- memberikan kredit
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- menetapkan dananya dalam bentuk Sertifikasi Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikasi deposito, dan tabungan pada bank lain.
Sedangkan kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat Daerah menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 22 Tahun 2006 meliputi :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa Deposito berjangka,
(tabungan dan/atau bentuk lainnya yang di persamakan)
- Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap Pengusaha mikro kecil;
- Melakukan kerjasama antar BPR Daerah dengan lembaga Keuangan/lembaga lainnya;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, Deposito berjangka dan atau tabungan di bank lainnya;
- Membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang Kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
- Menjalankan usaha perbankan berdasarkan prinsip-prinsip syaria dengan memperhatikan fatwa Dewan Syariah Nasional
- Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Pada mulanya tugas pokok BPR diarahkan untuk menunjang Pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan serta mengurangi Praktek-praktek ijon dan para pelepas uang. Dengan semakin Berkembangnya kebutuhan masyarakat, tugas BPR tidak hanya ditujukan Bagi masyarakat pedesaan, tetapi juga mencakup pemberian jasa Perbankan bagi masyarakat golongan ekonomi lemah di daerah perkotaan. (Budiyanti Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR & Jenderal Gatot Subroto, 2018).
Syarat Kepemilikan BPR
- BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah
- BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya
- diatur berdasarkan pada ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
- BPR berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
- Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
- Merger, konsolidasi dan akusisi wajib terlebih dahulu mendapat izin Pimpinan Bank Indonesia.
Berdasarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/26/PBI tanggal 8 Nopember 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat, BPR harus diperiksa minimal satu tahun sekali, kegiatan pemeriksaan lainnya dilakukan tergantung pada sejauh mana suatu bank dipandang mengandung potensial problem yang memerlukan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan pada dasarnya dimaksudkan untuk meyakini kebenaran data yang dilaporkan BPR, menggali lebih lanjut permasalahan yang dihadapi, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan action program, serta untuk tujuan lainnya dalam rangka pengawasan bank secara dini.

Komentar
Posting Komentar